Ekonomi Islam
dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian
akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk
pengajaran, Ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di
negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia,
dan Iain-lain.
Dalam bentuk praktek, Ekonomi Islam telah berkembang dalam
bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga Islam non bank lainya. Sampai
saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan Islam lainya telah menyebar ke
75 negara termasuk ke negara barat (WASPADA online).
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan Ekonomi
Islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang Ekonomi
Islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Perkembangan Ekonomi Islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya
Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang
sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat
dukungan langsung dari Bapak Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Ø
Sejarah
Berdirinya
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan
Islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri
organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau
intelektual muslim saat itu, serta Ekonomi Islam ini sesuai dengan pedoman
seluruh umat Islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur'an yang mengatakan bahwa jika
kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah
orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan
janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang
mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu
mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain
itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada
maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang
kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan
apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik
kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak
menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah
penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).
Perkembangan Ekonomi Islam yang semakin marak ini merupakan
cerminan dan kerinduan umat Islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang,
berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara Islami dan diridhoi oleh Allah SWT.
Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam
perkembangan Ekonomi Islam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan
kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek Ekonomi
Islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih
penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan Ekonomi Islam di Indonesia maupun
di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia
yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir
likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah
semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan Islam dan gerakan Ekonomi
Islam di Indonesia
mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi
Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin
meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara Islami, Ekonomi
Islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan
yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan
keuanganya. Kedua, bagaimana sistem Ekonomi Islam dapat meningkatkan dan
menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat
menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak,
serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai
rendah oleh negara lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum
dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk
menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak dalam
bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun
jaringan kerja sama dalam mengembangkan Ekonomi Islam di Indonesia baik secara akademis
maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut, diharapkan agar
para ahli Ekonomi Islam yang terdiri dari akademisi dan praktisi dapat bekerja
sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya secara bersama-sama, baik dalam
penyelenggaraan kajian melalui forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam
melaksankan pengenalan tentang sistem Ekonomi Islam kepada masyarakat luas.
Dengan cara seperti itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan dapat
dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa
lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan Ekonomi Islam merupakan
bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan
hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang
yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari'ah.
Hikmah didirikannya Ekonomi Islampun sangat banyak, salah
satunya praktek Ekonomi Islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba
(melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh
Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain
itu Ekonomi Islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal
dan diridhoi oleh Allah SWT.
0 komentar:
Posting Komentar